Jokowi Beberkan 6 Keuntungan UU Cipta Kerja ke Pengusaha Asia Pasifik
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menilai Indonesia memanfaatkan momentum krisis akibat pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi struktura...
Menurut Jokowi, ada enam keuntugan yang didapatkan para pelaku usaha jika investasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.
Persyaratan untuk investasi juga menjadi lebih sederhana, bahkan perizinan usaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran. Kemudian yang kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Ketiga kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah, pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan moda minimum. Pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah,” ujarnya dalam acara APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11/2020). .
Keempat, berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan juga semakin mudah serta menarik, terutama dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif fiskal.(teruskan baca di bawah ini ...👇)[ http://medan.iniok.com/2020/11/jokowi-beberkan-6-keuntungan-uu-cipta.html ]
Kelima, lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana maupun aset negara secara langsung atau tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Keenam, UU Omnibus Law Cipta Kerja melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung investasi di Indonesia, termasuk memberikan kepastian dalam pengaturan tentang upah minimum dan besaran pesangon,” kata Jokowi.
Dengan adanya sejumlah keuntungan tersebut, Jokowi pun mengundang para pelaku usaha dalam KTT APEC untuk berinvestasi di Tanah Air. Dia pun optimistis para pelaku usaha akan merasakan efek positif dari kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia saat pandemi ini.
